AdaApa
Categories
Nasional

Subsidi Rp3 Juta Per Jamaah Turunkan Biaya BPIH 1448 H/2027 M Menjadi Rp23,25 Juta

Oleh Ahmad Wijaya • 8 Oktober 2026 • 2 menit baca
Subsidi Rp3 Juta Per Jamaah Turunkan Biaya BPIH 1448 H/2027 M Menjadi Rp23,25 Juta

Subsidi Rp3 juta per jamaah menurunkan biaya pelunasan BPIH 1448 H/2027 M menjadi Rp23.248.825, turun dari Rp26.248.825 sebelum subsidi.

AdaApa – 08 Oktober 2026 | Dengan subsidi pemerintah sebesar Rp3 juta per jamaah, biaya pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M turun menjadi Rp23.248.825, turun dari Rp26.248.825 sebelum subsidi. Skema ini dihasilkan melalui kesepakatan Komisi VIII DPR RI dan pemerintah, termasuk komunikasi langsung dengan Presiden RI Prabowo Subianto.

Skema BPIH 1448 H/2027 M

Setiap jamaah dikenakan BPIH senilai Rp98.466.351,35. Dari total itu, Rp54.648.825 merupakan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) yang harus dibayar oleh jamaah, sedangkan sisanya sebesar Rp43.817.526,35 merupakan nilai manfaat. Selain itu, jamaah diwajibkan menyetor Rp25 juta sebagai uang muka, dan nilai manfaat rata‑rata yang tercatat di rekening virtual adalah Rp3,4 juta.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan: Rp80 Juta Dipindahkan ke Rekening Anak, Ijazah Pekerja Tak Boleh Ditahan

Rincian Komponen BPIH

  • Biaya dalam negeri — Rp5.643.945,28 per jamaah (setelah subsidi Rp3.000.000 menjadi Rp2.643.945,28)
  • Biaya di Arab Saudi — Rp54.317.360,07 per jamaah
  • Biaya penerbangan — Rp38.505.046 per jamaah

Kuota dan Distribusi Jamaah

Dalam rangka pelaksanaan haji 1448 H/2027 M, kuota yang dialokasikan bagi Indonesia mencapai 221.000 jamaah, yang terbagi menjadi 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.

Pernyataan dan Kutipan

“Jamaah secara efektif hanya membayar sekitar Rp23,24 juta. Ini setelah pelunasan Rp26,24 juta dikurangi subsidi pemerintah Rp3 juta,” ujar KH Maman Imanulhaq, anggota Panja BPIH Komisi VIII DPR RI.

Baca Juga: Proyeksi Kematian Berlebih dan Dampak Curah Hujan Akibat El Nino 2026-2027 di Indonesia

“Saya barusan komunikasi dengan pihak pemerintah dalam hal ini Presiden RI Prabowo Subianto. Komponen BPIH untuk di dalam negeri per jemaah rata-rata sebesar Rp5.643.945,28 akan ditanggung, disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp 3.000.000. Sehingga komponen BPIH untuk di dalam negeri per jemaah rata-rata setelah disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp 3.000.000 menjadi Rp Rp2.643.945,28,” jelas Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.

Melalui skema ini, pemerintah berupaya mengurangi beban pembayaran jamaah sekaligus memastikan bahwa standar kualitas layanan selama pelaksanaan ibadah haji tetap terjaga.

Ditulis oleh Ahmad Wijaya
Share: WhatsApp Facebook X

Jadi yang pertama berkomentar

Scroll to Top