AdaApa – 08 Oktober 2026 | Pada 7 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa tidak ditemukan bukti ijazah setara SMA Gibran Rakabuming Raka. Keputusan ini menegaskan bahwa dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan (Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019) hanyalah sertifikat kehadiran, bukan bukti kelulusan.
Reaksi PKS terhadap Putusan MK
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menyambut keputusan MK dengan antusias. Ia menyatakan, “Bravo MK. Keputusan yang berani dan jujur,” sekaligus menegaskan bahwa MK berperan sebagai penjaga konstitusi yang kokoh. Mardani menambahkan, “Perlu Pansus? Semua tergantung proses di DPR. Inti utamanya: persyaratan menurut keputusan MK tidak dipenuhi. Tapi Mas Gibran juga punya hak jawab,” menekankan bahwa keputusan akhir akan bergantung pada proses di DPR.
Baca Juga: Hakim MK Geliatkan Pertanyaan Bercanda, Gibran Rakabuming Raka Hadapi Sidang Ijazah di MK
Penjelasan Hakim MK Arsul Sani
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa sertifikat kehadiran yang digunakan untuk penerbitan Suket tidak dapat menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri. Ia berkata, “certificate of attendance … tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri,” dan menambahkan, “certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” menegaskan keterbatasan dokumen tersebut.
Penolakan MK terhadap Gugatan PHPU
MK menolak gugatan PHPU yang menuntut penyelidikan atas kualifikasi pendidikan Wakil Presiden Gibran. Hakim MK Adies Kadir menyatakan, “Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” serta menegaskan bahwa MK tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden meski ada fakta tidak adanya ijazah Gibran saat belajar di luar negeri. Ia juga menambahkan, “Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” menegaskan bahwa penilaian tersebut berada di bawah kewenangan lembaga lain.
Kesimpulan Putusan MK
Putusan MK menegaskan bahwa tidak ada bukti ijazah setara SMA Gibran, dan MK tidak berwenang untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. MK juga menegaskan bahwa penilaian terhadap syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden berada di bawah kewenangan lembaga lain, sesuai UUD 1945. Keputusan ini menegaskan peran MK sebagai pengawal konstitusi yang berani dan jujur.