Penanganan Aduan PCNU Sekadau tentang Politik Uang Muktamar NU 2026
AdaApa – 08 Oktober 2026 | Pada 7 Oktober 2026, KPK menerima laporan dari PCNU Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, yang menuding adanya praktik politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU 2026. Aduan ini menyoroti upaya mengondisikan dukungan dalam pemilihan Rais Aam. Laporan itu diserahkan kepada KPK di Gedung Merah Putih, yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan.
Proses Penelaahan KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, “Benar, ada laporan tersebut.” Ia menegaskan bahwa pihak pelapor tidak pernah menyerahkan uang kepada KPK dan bahwa materi pelaporan serta identitas pelapor tidak dapat disampaikan secara terbuka. Budi juga mengatakan, “Kami akan menginformasikan perkembangan proses kepada pihak pelapor.”
Baca Juga: Fasilitas Terbaik di Rutan Raha dan FIFA ASEAN Cup 2026: Dari Televisi ke Akomodasi Ajaib!
Bukti yang Diserahkan PCNU Sekadau
Ketua PCNU Kabupaten Sekadau, Bagus Fitrianto, menyatakan telah memberikan dokumen kronologis, tiket penerbangan, serta uang tunai yang pernah diterimanya. Ia menegaskan, “Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima.” Bagus juga menyatakan bahwa dugaan penerimaan uang tidak hanya terjadi di PCNU Sekadau, melainkan sekitar 27 Pengurus Cabang lain yang bersedia mengembalikan dana mereka.
Tuntutan dan Harapan PCNU
Bagus meminta KPK menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat serta menuntut KPK segera mengambil langkah hukum jika ditemukan unsur tindak pidana. Ia menambahkan bahwa hasil penanganan laporan harus diinformasikan secara terbuka kepada publik, menegaskan, “Kami mendesak KPK segera mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana dan kami meminta perkembangan penanganan laporan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.”
Baca Juga: Mile 22 Tayang di Trans TV 6 Oktober 2026: Jadwal, Sinopsis, dan Pemeran Lengkap
Dengan demikian, KPK akan menelaah dan memverifikasi aduan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya, sementara PCNU Sekadau menegaskan komitmen untuk mengembalikan dana dan meminta transparansi proses penyelidikan.