AdaApa – 08 Oktober 2026 | Undang‑Undang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi diundangkan pada rapat paripurna DPR RI tanggal 6 Oktober 2026, menandai langkah besar dalam perlindungan hak pekerja di Indonesia.
Ruang Lingkup dan Struktur Undang‑Undang
Undang‑Undang yang baru disahkan mencakup 23 bab dengan total 313 pasal, dirancang untuk menyeimbangkan hak‑hak dasar pekerja dengan keberlangsungan usaha serta menyesuaikan tata kelola ketenagakerjaan dengan mandat konstitusional. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa regulasi ini menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
Pembatasan PKWT dan Penggunaan Outsourcing
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kini dibatasi maksimal dua tahun. PKWT dapat diperpanjang paling banyak dua kali, dengan masing‑masing perpanjangan tidak lebih dari satu tahun. Dalam konteks outsourcing, tenaga alih daya diizinkan hanya untuk lima kategori jasa penunjang, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, jasa keamanan, jasa penunjang di sektor pertambangan dan perminyakan, serta layanan transportasi penjemputan pekerja.
Larangan Penahanan Dokumen dan Perlindungan Pekerja Perempuan
Undang‑Undang menegaskan larangan menahan ijazah, sertifikat, atau dokumen pribadi pelamar selama proses rekrutmen dan penempatan tenaga kerja. Bagi pekerja perempuan, hak cuti melahirkan dan cuti keguguran kini dibayar penuh, memperkuat jaminan kesejahteraan selama masa kehamilan.
Ketentuan Bagi Peserta Magang
Program magang diatur dengan batas maksimal masa magang, pemberian uang saku, perlindungan K3, serta keharusan peserta terdaftar dalam asuransi kecelakaan kerja (JKK) dan kematian (JKM). Setiap peserta magang juga wajib menerima sertifikat resmi setelah selesai.
Jaminan Sosial, Dana Cadangan Pesangon, dan Prosedur PHK
UU ini membentuk dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan (unjuran pengangguran) yang wajib dibayarkan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan diwajibkan melakukan upaya pencegahan PHK, menilai dasar pertimbangan, dan menghitung kompensasi sesuai masa kerja. Setelah pemutusan hubungan kerja, perusahaan wajib membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja (UPMK), serta penggantian hak (UPH) sebagaimana diatur dalam ketentuan.
Pengawasan, Sanksi, dan Perlindungan Pekerja Fleksibel
Pengawasan ketenagakerjaan ditingkatkan dengan memperkuat kapasitas pengawas dan menerapkan sanksi administratif serta pidana yang lebih tegas, proporsional, dan berjenjang terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan. Perlindungan juga diperluas bagi pekerja fleksibel, termasuk pekerja platform digital dan lepas, dengan jaminan jam kerja wajar, cuti, upah, jaminan sosial, dan prosedur PHK yang adil.
Dampak bagi Pekerja Migran dan Informasi Pasar Kerja
Pada 6 Oktober 2026, sebanyak 400 ribu pekerja migran Indonesia memperoleh akses layanan kesehatan di Taiwan, mencerminkan komitmen perlindungan hak pekerja di luar negeri. Pemerintah juga meningkatkan transparansi pasar kerja dengan mewajibkan pelaporan lowongan kerja secara resmi, guna mencegah praktik percaloan, penipuan, dan penyebaran lowongan fiktif.
Secara keseluruhan, Undang‑Undang Pelindungan Ketenagakerjaan terbaru memberikan kerangka hukum yang lebih jelas, memperluas jangkauan perlindungan, dan menegaskan tanggung jawab perusahaan dalam hubungan industrial.