AdaApa
Categories
Keuangan

Biaya Haji 2027 Turun, Rata‑Rata Pelunasan Hanya Sekitar Rp 23 Juta Setelah Subsidi Pemerintah

Oleh siti rahayu • 8 Oktober 2026 • 3 menit baca
Biaya Haji 2027 Turun, Rata‑Rata Pelunasan Hanya Sekitar Rp 23 Juta Setelah Subsidi Pemerintah

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 ditetapkan Rp 98,4 juta per jemaah; subsidi pemerintah menurunkan pelunasan rata‑rata menjadi sekitar Rp 23 juta.

AdaApa – 08 Oktober 2026 | Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 H/2027 ditetapkan sebesar Rp 98.466.351,35 per jemaah, dan subsidi pemerintah menurunkan rata‑rata pelunasan menjadi sekitar Rp 23 juta.

Rincian Total Biaya Haji 2027

Total BPIH terdiri dari dua komponen utama. Sebanyak 55,50 % atau Rp 54.648.825 merupakan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah, meliputi penerbangan, sebagian layanan full‑board syarikah, dan biaya hidup. Sisanya, 44,50 % atau Rp 43.817.526,35, berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

  • Kebutuhan dalam negeri per jemaah – Rp 5.643.945,28
  • Pelayanan serta kebutuhan di Arab Saudi per jemaah – Rp 54.317.360,07
  • Biaya penerbangan per jemaah – Rp 38.505.046

Nilai manfaat yang dialokasikan untuk BPIH 2027 mencapai Rp 8.832.950.494.016,94, dengan sisa sekitar Rp 2,6 triliun dialihkan ke rekening virtual jemaah yang masih menunggu.

Baca Juga: BEI Perketat Seleksi IPO, Tingkat Penolakan Naik ke Sekitar 60% dan Hanya 7 Emiten Terdaftar di 2026

Subsidi Pemerintah dan Beban Jemaah

Setoran awal yang wajib dibayarkan tiap calon jemaah adalah Rp 25 juta. Dari saldo rata‑rata nilai manfaat yang sudah masuk ke rekening virtual masing‑masing jemaah diperkirakan sebesar Rp 3,4 juta. Pemerintah memberikan subsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp 3 juta per jemaah (menurut Kumparan & Detik) atau Rp 3,2 juta per jemaah (menurut Kompas). Setelah mengurangkan ketiga komponen tersebut, rata‑rata sisa yang harus dilunasi oleh jemaah haji 2027 menjadi:

  • Kumparan: Rp 23.248.825
  • Detik: sekitar Rp 23 juta
  • Kompas: Rp 23.048.825

Kuota, Paket Layanan, dan Skema Kontrak

Kuota haji reguler tahun 2027 ditetapkan sebanyak 203.320 orang, dibagi proporsional menurut daftar tunggu di 34 provinsi. Selain itu, terdapat kuota haji khusus sebanyak 17.650 orang. Kontrak penyediaan layanan haji untuk tahun 1448 H/2027 di Arab Saudi menggunakan skema tidak terpisah dan mengacu pada paket layanan C.

Penetapan Kebijakan dan Pernyataan Pejabat

Rapat penetapan biaya haji 2027 dilaksanakan pada Rabu, 7 Oktober 2026, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Rapat dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, Wakil Menteri Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penurunan biaya haji, yang kemudian diwujudkan melalui subsidi APBN. “Hasil komunikasi kami, DPR dengan pemerintah, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto, pemerintah memutuskan untuk menyubsidi biaya penyelenggaraan haji,” ujar Sufmi Dasco Ahmad. “Namun, kemudahan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan prinsip keberlanjutan keuangan haji,” kata Fadlul Imansyah.

Baca Juga: IHSG Turun, FORU dan NETV Masuk Jajaran Emiten Paling Rugi Sepekan

Selama proses penetapan biaya haji 2027, tidak ada peringatan khusus mengenai penipuan, hoaks, atau modus phishing yang disebutkan dalam sumber‑sumber yang dikutip.

Jadwal Pelunasan dan Variasi Regional

Jadwal resmi pelunasan biaya haji 2027 belum diumumkan; pada musim sebelumnya pelunasan dibuka dalam dua fase, pertama pada November‑Desember dan kedua pada Januari. Besaran biaya haji dapat berbeda antar provinsi atau embarkasi, tergantung pada alokasi kuota masing‑masing.

Dengan total biaya yang lebih tinggi dibandingkan musim 2026 namun dibarengi subsidi pemerintah, beban akhir yang harus dibayar calon jemaah haji 2027 berada di kisaran Rp 23 juta, memberikan ruang bagi lebih banyak calon jemaah untuk mewujudkan ibadah haji.

Ditulis oleh siti rahayu
Share: WhatsApp Facebook X

Jadi yang pertama berkomentar

Scroll to Top