AdaApa – 07 Oktober 2026 | Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2026 mengungkap bahwa praktik joki skripsi terjadi di 91% perguruan tinggi Indonesia, dengan 43% responden melaporkan mahasiswa membayar pihak ketiga untuk menulis tugas akhir.
Metodologi dan Cakupan Survei
Survei yang diluncurkan pada Selasa, 6 Oktober 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, melibatkan total 42.810 responden, terdiri dari 41.720 siswa sekolah dasar dan menengah serta 1.090 mahasiswa perguruan tinggi. Pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner daring via WhatsApp dan e‑mail, metode CAWI (Computer Assisted Web Interviewing), serta CAPI (Computer Assisted Personal Interviewing) yang melibatkan wawancara langsung di lapangan. Indeks integritas pendidikan tercatat 73,30, naik dari 69,5 pada 2024, dan masuk dalam kategori adaptif. Survei menilai tiga dimensi utama: karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola pendidikan. Tema survei tahun ini adalah “Membangun Pendidikan Antikorupsi, Mewujudkan Indonesia Berintegritas”.
Baca Juga: Tip vs Tips: Panduan Lengkap Memahami Perbedaan Kata Ini di Bahasa Indonesia
Temuan Utama: Joki Skripsi, Menyontek, dan Plagiarisme
Selain joki skripsi, 50% responden melaporkan adanya kecurangan saat ujian, yang terdeteksi di 94% perguruan tinggi yang disurvei. Praktik plagiarisme juga masih marak; 48% responden menyatakan adanya plagiarisme di perguruan tinggi, dan fenomena ini terjadi di 93% institusi. Dian Novianthi, Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, menegaskan temuan tersebut: “Masih ada temuan terkait mahasiswa yang membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi, ini seperti joki tugas ya. Ini di dikti dilaporkan oleh 43 persen responden, dan terjadi di 91 persen satuan pendidik yang disurvei.”
Penyalahgunaan Dana BOS dan Transparansi
Survei mencatat bahwa 8% responden melaporkan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Rincian penyimpangan meliputi 45% penggelembungan biaya, 40% nepotisme, 16% pemerasan atau pungutan tidak sah, dan 41% pelanggaran lainnya. Selain itu, 13% sekolah dasar dan menengah serta 29% perguruan tinggi dinilai kurang transparan dalam pengadaan sarana dan prasarana.
Baca Juga: Mendagri Ungkap Rencana Tes PPPK Guru Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu dan PNS
- Penggelembungan biaya – 45%
- Ne nepotisme – 40%
- Pemerasan atau pungutan – 16%
- Pelanggaran lainnya – 41%
Isu Profesionalisme dan Kedisiplinan
Dalam dimensi profesionalisme, 34% orang tua masih memberikan hadiah kepada tenaga pendidik pada momen tertentu. Kedisiplinan mengajar juga menjadi masalah: 31% guru di tingkat dasar‑menengah dan 53% dosen di perguruan tinggi dilaporkan terlambat mengajar tanpa alasan yang jelas.
Reaksi KPK dan Langkah Selanjutnya
Acara peluncuran dihadiri oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. KPK menekankan pentingnya kolaborasi semua pemangku kepentingan untuk menekan kecurangan akademik dan meningkatkan integritas pendidikan demi mewujudkan Indonesia berintegritas.