AdaApa – 14 September 2026 | Direktur Jenderal Pajak, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkap bahwa 40 pabrik baja asal China di Indonesia tidak membayar pajak secara penuh karena beroperasi dengan sistem cash basis, sehingga hanya sebagian kecil pajak yang dibayarkan.
Purbaya menegaskan, “Perpajakan kami dan Bea Cukai kami. Jadi yang bocor‑bocor, saya coba tutup. Itu saja sudah mereka seperti itu, dan itu pun belum sempurna. Jadi Pajak dan Bea Cukai masih ada yang main.” Ia menambahkan, “Persaingannya enggak cukup fair untuk perusahaan domestik. Perusahaan domestik bayar penuh, dia enggak bayar. Cash basis, uangnya lari keluar negeri. Saya perintahkan pegawai pajak untuk periksa, satu pun enggak diperiksa. Jadi dari itu saya gampang nyimpulnya berarti mereka main sebagian.” Purbaya juga menyebut contoh perusahaan di Pulogadung yang diperkirakan memiliki kewajiban pajak minimal Rp 200 miliar, dan bila aturan lebih ketat dapat mendekati Rp 1 triliun. Ia berjanji akan memperbaiki sistem, meningkatkan penerimaan, serta menciptakan iklim usaha yang lebih adil bagi pengusaha domestik.
Penegakan Hukum Pajak di Jawa Timur
Kanwil DJP Jawa Timur II berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp 140,87 miliar lewat penegakan hukum hingga 10 September 2026. Dari jumlah tersebut, Rp 119.290.646.499 berasal dari pemeriksaan bukti permulaan, Rp 1.304.234.028 dari penyidikan, dan Rp 20.281.197.269 dari kolaborasi penegakan hukum.
Pada periode itu, 27 wajib pajak yang disuspend terdeteksi, yang kemudian menghasilkan 27 Lembar Informasi Intelijen Perpajakan (LIIP). Dari kolaborasi penegakan hukum tercatat pembayaran sebesar Rp 13.147.604.002. Teknologi forensik digital diterapkan dalam 29 aktivitas, mencakup 12 pemeriksaan, 16 pemeriksaan bukti permulaan, serta satu penyidikan.
Arridel Mindra, yang menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, menyatakan, “Kami berharap penguatan pengawasan dan penegakan hukum dapat memberikan efek jera bagi Wajib Pajak dengan karakteristik ketidakpatuhan sejenis sekaligus mendorong kepatuhan secara berkelanjutan.”
Kasus Dugaan Tindak Pidana Pajak di Jakarta
Pada 11 September 2026, Kanwil DJP Jakarta Pusat menyerahkan tersangka beserta barang bukti terkait dugaan tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kasus melibatkan Direktur Utama PT GR, berinisial ADW, yang diduga menyebabkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 3.324.509.216.
PT GR, konsultan pertambangan dan pengeboran eksplorasi, tercatat pada KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT PPN) untuk periode Februari 2023–Desember 2024, serta mengirimkan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap. Selama periode tersebut, perusahaan memungut PPN atas transaksi dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) mencapai Rp 38.420.000.000, namun PPN tersebut tidak disetorkan ke kas negara dan dipergunakan untuk operasional, pembayaran pemasok, serta pelunasan utang usaha.
Kasus-kasus ini menunjukkan tantangan yang dihadapi Direktorat Jenderal Pajak dalam menutup kebocoran, memperkuat pengawasan, dan menegakkan kepatuhan secara berkelanjutan.