AdaApa
Categories
Keuangan

Realisasi Restitusi PPN 12,4 % di Era Suahasil: Tantangan Likuiditas Usaha dan Evaluasi Kebijakan

Oleh siti rahayu • 30 September 2026 • 3 menit baca
Realisasi Restitusi PPN 12,4 % di Era Suahasil: Tantangan Likuiditas Usaha dan Evaluasi Kebijakan

Realisasi restitusi PPN 12,4 % di era Suahasil menyoroti tantangan likuiditas usaha dan evaluasi kebijakan mutasi pegawai.

AdaApa – 30 September 2026 | Realisasi restitusi PPN pada tahun 2026 hanya mencapai 12,4 % dari total PPN, jauh di bawah target 27,2 % yang diperkirakan wajar. Angka ini menyoroti ketidakcukupan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang menjadi sumber likuiditas penting bagi perusahaan di Indonesia.

Kewenangan Pemeriksaan dan Audit di Era Suahasil

Pasal 37 UU APBN 2027 memberikan Menteri Keuangan kewenangan melakukan pemeriksaan dan audit penerimaan negara, termasuk audit khusus pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa otoritas ini termasuk dalam rangkaian pengelolaan restitusi yang dijalankan pemerintah lewat Kementerian Keuangan serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pada 29 September 2026, ia mengungkapkan di Gedung DPR bahwa pemerintah akan menghormati hak wajib pajak yang mengajukan restitusi.

Suahasil menambahkan bahwa pemerintah menjamin kepatuhan wajib pajak selama pengajuan, memeriksa faktur dan transaksi, serta membangun hubungan antar wajib pajak yang diperlukan untuk memperoleh restitusi. Ia juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan kondisi ekonomi, khususnya mendukung industri ekspor dan industri padat karya.

Baca Juga: APBN 2026 Tetap Relatif On Track, Suahasil Nazara Ungkap Realisasi Hingga 31 Agustus

Proses Restitusi PPN dan Target yang Terbuka

Proses restitusi PPN diatur dalam Pasal 17B UU KUP dan peraturan pelaksanaannya. Wajib pajak mengajukan permohonan, kemudian melalui pemeriksaan. Bila ditemukan kelebihan, DJP menerbitkan SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar). Setelah SKPLB diterbitkan, DJP menerbitkan SPMKP (Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak) paling lambat satu bulan setelah SKPLB atau setelah permohonan pengembalian diterima, sesuai peraturan perpajakan.

Tantangan Likuiditas Usaha dan Harapan Dunia Usaha

Apabila pengembalian mengalami penundaan, perusahaan harus menyesuaikan kembali cara mengelola kasnya. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan, “Harapan kami semoga ini bisa diselesaikan. Tentunya akan sangat dibebankan untuk perusahaan, terutama dari segi arus kas, karena restitusi sangat penting untuk menjalankan usaha.”

Anindya Bakrie, Ketua Umum Kadin Indonesia, menegaskan bahwa memastikan likuiditas yang lancar merupakan elemen krusial untuk kelangsungan operasi perusahaan di semua sektor. Ia menambahkan bahwa penilaian kondisi keuangan perusahaan tidak semata-mata didasarkan pada laba tercatat, melainkan juga pada arus kas yang dipengaruhi oleh restitusi pajak.

Baca Juga: Dirjen Pajak Bimo Minta Penundaan Rotasi Pejabat ‘Ajaib’ Era Purbaya

Evaluasi Kebijakan Era Purbaya dan Mutasi Pegawai

Suahasil diminta menilai tiga kebijakan era Purbaya Yudhi Sadewa, yaitu rotasi pegawai, penangguhan restitusi pajak, serta usulan penambahan lapisan tarif cukai rokok. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal Research Institute, Ariawan Rahmat, menilai bahwa kebijakan rotasi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, terutama yang berada di jajaran pajak dan bea cukai, diatur oleh PMK‑224/PMK.01/2020 tentang Manajemen Karier. Rotasi ini bertujuan memutus potensi kolusi dan meningkatkan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak.

Ariawan menekankan bahwa perubahan massal dan mendadak pada pejabat teknis dapat mengganggu operasi institusi, khususnya selama periode transisi kepemimpinan. Ia menyarankan evaluasi proses asesmen, urgensi, dan waktu pelaksanaannya.

Kesimpulan

Dengan realisasi restitusi PPN hanya 12,4 % dan target 27,2 %, pemerintah di bawah kepemimpinan Suahasil Nazara menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan likuiditas usaha. Kewenangan audit, proses SKPLB‑SPMKP, serta evaluasi kebijakan mutasi pegawai menjadi kunci untuk memperbaiki sistem restitusi pajak dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Ditulis oleh siti rahayu
Share: WhatsApp Facebook X

Jadi yang pertama berkomentar

Scroll to Top