AdaApa
Categories
Berita Terkini

KPAI Menuntut Hukuman Berat bagi Penyeksap Pemerkosa ABG di Jakarta Timur: Panggilan Kewaspadaan Orang Tua

Oleh siti rahayu • 27 September 2026 • 2 menit baca
KPAI Menuntut Hukuman Berat bagi Penyeksap Pemerkosa ABG di Jakarta Timur: Panggilan Kewaspadaan Orang Tua

KPAI menuntut hukuman berat bagi penyeksap pemerkosa ABG di Jakarta Timur, menegaskan perlunya penyelidikan cepat dan perlindungan hak korban.

Kasus Penyeksap dan Pemerkosa ABG di Jakarta Timur

AdaApa – 27 September 2026 | Di Jakarta Timur, seorang remaja perempuan menjadi korban pemerkosaan dan penyeksap yang menimbulkan keprihatinan publik. Pada 16 September 2026, orang tua korban menemukan pesan di Instagram yang menunjukkan bahwa anaknya dijemput oleh pelaku. Setelah memeriksa ponsel korban, mereka menemukan jejak komunikasi yang mengarah ke sebuah rumah, tempat korban akhirnya ditemukan dan mengaku telah diperkosa serta disetubuhi di tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah laporan diterima, Polres Metro Jakarta Timur memulai penyelidikan. Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu singkat, dan satu tersangka telah diamankan. Menurut AKP I Made Budi, Humas Polres, pelaku mengundang korban berdiam di tempatnya selama lima hari. Selama periode tersebut, pelaku diduga melakukan penyekapan dan telepon korban mati.

Baca Juga: Sahroni Tuntut Hukuman Maksimal bagi RS yang Menendang Wanita di Mal Senayan City

Reaksi KPAI RI dan Tuntutan Hukuman

Ketua KPAI RI, Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa pelaku pemerkosa remaja harus dihukum berat. Ia mengusulkan pemberatan sepertiga dari hukuman dasar sesuai Undang‑Undang Perlindungan Anak dan Undang‑Undang TPKS. Aris menekankan perlunya penyelidikan dan penyidikan yang cepat agar keadilan bagi korban dapat diwujudkan.

Aris juga menegaskan pentingnya pengawasan digital oleh orang tua. Ia menyarankan agar orang tua memantau aktivitas online anak dan mendeteksi perubahan perilaku sebagai langkah pencegahan. Ia berharap korban mendapat pendampingan dari UPTD PPA, pemulihan psikis, serta perlindungan identitas. Hak‑hak korban, termasuk perlindungan dari stigma, pemenuhan pendidikan, pendampingan hukum, dan bantuan sosial, harus dipenuhi.

Langkah-Langkah Selanjutnya

Polres Metro Jakarta Timur sedang menelusuri dugaan penyekapan yang dilakukan pelaku. Penyidikan sementara menunjukkan bahwa korban tinggal di rumah pelaku selama lima hari, sementara telepon korban tidak dapat dihubungi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada keputusan akhir.

Baca Juga: Demo Buruh 50.000 di Jakarta 24 September 2026: Rute, Tuntutan, dan Pengaturan Lalu Lintas

Di sisi lain, KPAI menegaskan bahwa kejadian ini menjadi peringatan bagi orang tua agar lebih memperhatikan pengawasan aktivitas digital anak. Ia menegaskan bahwa keadilan bagi korban harus diwujudkan melalui proses hukum yang transparan dan cepat.

Artikel ini dipublikasikan pada 27 September 2026.

Ditulis oleh siti rahayu
Share: WhatsApp Facebook X

Jadi yang pertama berkomentar

Scroll to Top