AdaApa – 30 September 2026 | Pada 29 September 2026, Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan Kolonel Budi Utomo, anggota Korps Peralatan TNI Angkatan Darat, sebagai tersangka dalam kasus korupsi Badan Gizi Nasional (BGN) yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan ini menandai babak baru dalam penyelidikan MBG, di mana sejumlah pejabat tinggi BGN dan perwira TNI aktif terlibat.
Suspek Utama dan Peran TNI
Kolonel Budi Utomo memegang posisi Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proses pengadaan barang dan jasa.
Ia diduga memanfaatkan wewenangnya untuk campur tangan dalam aspek teknis proyek, meliputi penetapan harga satuan hingga penentuan perusahaan rekanan.
Selain Budi Utomo, Kejaksaan Agung menambahkan Brigadir Jenderal (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan ke dalam daftar tersangka.
Ia menduduki jabatan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. “Penetapan Brigadir Jenderal (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka,” diungkapkan dalam laporan resmi.
Ruang Lingkup Korupsi dan Barang yang Terlibat
Investigasi mengungkap penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa program MBG. Kasus ini mencakup:
- Pengadaan sepeda motor dan motor listrik
- Pengadaan sepatu, tablet, dan televisi
- Pengadaan wadah makanan (ompreng) yang harganya telah ditetapkan sebelumnya
- Pengadaan SPPG (Satuan Pemberian Pangan Gizi) yang terkait dengan yayasan pengelola SPPG
Selain itu, Kejaksaan Agung menduga adanya markup pada pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. Dugaan ini berhubungan dengan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG.
Tindakan Hukum dan Penahanan
Penetapan tersangka dijalankan lewat mekanisme peradilan koneksitas, dengan partisipasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Pihak berwenang menyatakan bahwa proses hukum sedang berjalan dan ditangani oleh pengadilan militer.
Kolonel Budi Utomo telah ditahan di Pomdam Jaya. Sementara itu, Keputusan Kejaksaan Agung mencantumkan tujuh individu sebagai tersangka dalam kasus korupsi BGN periode 2025‑2026. Daftar lengkap tersangka tersebut adalah:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH)
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS)
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP)
- Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony
- Glory Harimas Sihombing, yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)
- Lalu Muhammad Iwan (LMI), menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN
- Andri Mulyono (AM), yang berperan sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) dan sekaligus vendor penyedia motor listrik BGN
Enam tersangka lainnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk persiapan proses persidangan. Sementara itu, satu tersangka lainnya, Andri Mulyono, masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Penempatan perwira aktif pada lembaga tanpa landasan hukum dalam UU TNI memunculkan konflik kepentingan serta risiko penyalahgunaan wewenang, menurut analisis peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada.
Dengan penetapan tersangka dan penahanan yang sedang berlangsung, proses hukum diharapkan dapat menuntaskan kasus korupsi MBG secara transparan. Kasus ini menjadi contoh penting tentang pentingnya pengawasan internal dan pemisahan fungsi antara regulator dan pelaksana program sosial.