AdaApa – 29 September 2026 | Pemerintah Indonesia menyalurkan bantuan beras 10 kg per bulan, sehingga total 30 kg selama triwulan IV 2026 (Oktober–Desember), kepada sekitar 33 juta penerima yang masuk dalam desil 1‑14.
Rincian Penyaluran dan Persetujuan Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa bantuan beras ini akan dilanjutkan untuk tiga bulan terakhir tahun 2026 dan telah mendapat persetujuan presiden. Ia menambahkan, “Sudah disetujui presiden, ini kita tambah.” Program ini merupakan respons cepat atas keluhan masyarakat terkait kenaikan harga beras.
Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa setiap penerima akan menerima 10 kg beras setiap bulan. “Masing-masing penerima mendapatkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan,” ujarnya.
Untuk periode Oktober‑Desember 2026, total alokasi beras diperkirakan mencapai 997 ribu ton, sementara total alokasi sepanjang tahun 2026 mencapai sekitar 2,6 juta ton.
Cara Mengecek Status dan Mengajukan Perubahan Desil
Penerima dapat memeriksa kepesertaan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos dengan memasukkan 16‑digit NIK. Bagi yang merasa belum masuk desil 1‑14, perubahan desil dapat diajukan lewat Aplikasi Cek Bansos atau dengan mengunjungi kantor desa, kecamatan, atau dinas sosial terdekat.
Pencairan bansos beras triwulan IV 2026 belum diumumkan tanggal pastinya; diperkirakan akan dimulai segera setelah triwulan III selesai. Undangan pengambilan biasanya berisi syarat, lokasi, dan waktu, namun tanggal pelaksanaan dapat berbeda antar daerah tergantung kesiapan pemerintah daerah dan penyalur setempat.
Contoh Penyaluran di Desa Singakerta, Gianyar
Pada tanggal 29 September 2026, bantuan beras seberat 30 kg per keluarga diberikan kepada 517 orang warga tidak mampu yang tinggal di Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Penyaluran dilakukan melalui Kantor Pos KCP Ubud dan diawasi oleh Bhabinkamtibmas, Perbekel, serta perangkat desa.
Kepala Pos KCP Ubud menjelaskan, “Langkah ini dilakukan agar masyarakat tidak perlu bersusah payah atau menempuh jarak jauh untuk mengambil bantuan.” Kapolsek Ubud Kompol I Wayan Putra Antara menambahkan bahwa skema distribusi di tingkat desa bertujuan mencegah kerumunan dan memastikan proses berjalan tertib serta aman.
Data penerima bantuan beras di seluruh Indonesia diambil dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan diserahkan oleh Kementerian Sosial kepada Perum Bulog untuk pelaksanaan penyaluran.