AdaApa – 08 Oktober 2026 | Pada Sabtu 2 Mei 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bekerja sama dengan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berhasil mengungkap jaringan prostitusi daring yang melibatkan tiga orang asing, dua di antaranya berasal dari Rusia dan satu dari Nigeria.
Identitas tersangka dan kronologi penangkapan
Operasi ini dipicu ketika tim Inteldakim mengawasi situs daring yang menyediakan layanan pekerja seks komersial. Penggerebekan dilakukan di dua lokasi: sebuah vila di kawasan Mengwi dan sebuah hotel di kawasan Renon.
- EJN, perempuan berusia 21 tahun, warga Nigeria, ditangkap di vila Mengwi. Ia tiba di Indonesia lewat Bandara Soekarno‑Hatta pada 21 Maret 2026.
- ED, perempuan berusia 22 tahun, warga Rusia, juga ditangkap di vila Mengwi. Ia tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 10 Maret 2026.
- AR, perempuan berusia 27 tahun, warga Rusia, ditangkap di hotel Renon. Ia masuk ke Indonesia pada 22 April 2026.
Ketiga perempuan tersebut memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) namun diduga menyalahgunakan izin tersebut untuk kegiatan prostitusi online.
Reaksi pejabat imigrasi dan kebijakan “Imigrasi untuk Rakyat”
R. Haryo Sakti, kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap warga negara asing yang melanggar hukum Indonesia, dan ia berkata: “Kami memastikan setiap warga negara asing harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia,”.
Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menambahkan bahwa operasi ini merupakan implementasi arahan Direktur Jenderal Hendarsam Marantoko melalui prinsip “Imigrasi untuk Rakyat”, yang bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, dan martabat bangsa dari pengaruh aktivitas ilegal warga asing.
Para tersangka kini berada di Kantor Imigrasi Denpasar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.