AdaApa
Categories
Nasional

Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 350 Miliar, Modus Lewat Kantor Hukum Terungkap di Tipikor

Oleh siti rahayu • 7 Oktober 2026 • 3 menit baca
Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 350 Miliar, Modus Lewat Kantor Hukum Terungkap di Tipikor

Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda, didakwa pencucian uang senilai Rp 350 miliar melalui kantor hukum, dakwaan dibacakan 7 Oktober 2026.

AdaApa – 07 Oktober 2026 | Pada Rabu 7 Oktober 2026, dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dengan nilai total pencucian uang yang ditaksir sekitar Rp 350 miliar.

Detail Dakwaan dan Modus Operandi

Jaksa Penuntut Umum menguraikan bahwa uang yang masuk ke rekening Febrie tercatat sebesar Rp 346.743.821.282 serta USD 440.990, yang bila dikonversi setara kira‑kira Rp 7,9 miliar. Selain itu, dakwaan mencatat penerimaan tunai senilai Rp 55 miliar, sehingga total skema pencucian uang diperkirakan mencapai Rp 354 miliar.

Pencucian uang tersebut diduga berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2026, bertepatan dengan masa jabatan Febrie sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung sekaligus menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Tiga orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Febrie adalah Don Ritto (juga dikenal sebagai Idon), Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Pada tahun 2020, ketika masih menjabat Dirdik Jampidsus, Febrie bersama Don Ritto dan Alberthus Johanes mendirikan sebuah kantor hukum. Dua tahun kemudian, pada tahun 2022, saat masih menjabat Jampidsus, ia kembali mendirikan atau mengoperasikan kantor hukum lain bersama dua rekannya.

Kantor‑kantor hukum yang menjadi fokus penyelidikan meliputi DR Lawfirm, AVR Law Office, dan Prime Solution Associate. Menurut pernyataan Jaksa Utama Madya Agus Sahat, kantor‑kantor tersebut dipakai untuk menampung dana dari pihak‑pihak yang khawatir akan status hukum mereka dalam berbagai kasus korupsi yang ditangani Febrie, dengan kedok pembayaran jasa hukum. Ia menegaskan, “Terdakwa bersama‑sama dengan Don Ritto alias Idon menggunakan kedua kantor hukum tersebut untuk menerima uang dari pihak yang merasa khawatir atas status hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh terdakwa, selaku Direktur Penyidikan maupun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dengan cara memanfaatkan situasi dan kondisi.”

Uang yang masuk kemudian disalurkan ke berbagai rekening, selanjutnya dialihkan untuk membeli aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, serta emas, dan juga ditukarkan ke mata uang asing. Aset‑aset tersebut diduga dibeli dengan dana yang berasal dari dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), pembangunan blast furnace PT Krakatau Steel, impor besi dan baja, serta penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain pencucian uang, dakwaan juga menuduh Febrie melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Secara hukum, ia didakwa dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2020, serta Pasal 12 huruf e Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 20 huruf c Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kasus ini menegaskan kembali pentingnya pengawasan terhadap penyalahgunaan jabatan publik dan upaya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik pencucian uang yang melibatkan jaringan kantor hukum sebagai kedok.

Ditulis oleh siti rahayu
Share: WhatsApp Facebook X

Jadi yang pertama berkomentar

Scroll to Top